RUANG LINGKUP FARMASI
RUANG LINGKUP FARMASI
Ruang Lingkup Farmasi
di berbagai bidang, antara lain :
- Bidang Industri
- Bidang klinis/rumah sakit
Farmasi Rumah Sakit
ialah pekerjaan kefarmasiaan yang dilakukan di rumah sakit pemerintah maupun
swasta. Fungsi kefarmasian ini yang sudah sangat berkembang di negara maju,
juga sudah mulai dirintis di Indonesia dengan pembukaan program spesialisasi
Farmasi Rumah Sakit. Jumlah kebutuhan Farmasis di rumah sakit di masa depan
akan semakin meningkat karena 3 hal :
1.
Meningkatnya kebutuhan untuk perawatan
yang lebih baik di rumah sakit.
2.
Fungsi dan peranan Farmasis Rumah Sakit
akan lebih meningkat dalam berbagai aspek mengenai penggunaan dan pemantauan
obat.
3.
Faktor pertambahan penduduk.
Bidang Pemerintahan
Departemen Kesehatan adalah instansi pemerintah yang
paling banyak menyerap tenaga Farmasis, terutama Direktorat Jenderal Pengawasan
Obat dan Minuman (DitJen POM) dan jajaran Pusat Pemeriksaan Obat (PPOM) dan
Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (Balai POM) di daerah. Demikian pula Bidang Pengendalian
Farmasi dan Makanan pada setiap Kantor Wilayah Departemen Kesehatan (sekarang
dihapus, hanya ada Dinas Kesehatan Propinsi) dan jajaran Dinas Kesehatan sampai
ke Daerah Tingkat II dan Gudang Farmasi. Fungsi utama Farmasis pada instansi
pemerintah ialah administrastif, pemeriksaan, bimbingan dan pengendalian. Sejak
tahun 2001, telah terjadi perubahan struktur, Direktorat Jendral POM tidak lagi
bernaung di bawah Departemen Kesehatan, tetapi menjadi Badan Pengawas Obat dan
Makanan (Badan POM) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Demikian pula struktur Balai (besar, kecil) POM di daerah tingkat I yang
langsung berada di bawah Badan POM, tidak berada di dalam Dinas Kesehatan
Propinsi.
Departemen HANKAM juga
memerlukan Farmasis yang terutama berfungsi pada bagian logistik dan penyaluran
obat dan alat kesehatan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merekrut Farmasis
untuk jabatan dosen di perguruan tinggi. Sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi,
maka fungsi seorang Farmasis ialah dalam bidang pendidikan dan pengajaran,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Persyaratan untuk diterima menjadi
dosen akan ditingkatkan menjadi lulusan Pascasarjana, atau mempunyai Sertifikat
Mengajar Program PEKERTI/AA (Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional/Applied
Approach), yaitu program penataran dosen dalam aktivitas instruksional atau
proses belajar mengajar.
Sebagai tenaga
kesehatan, seorang Farmasis atau Apoteker diwajibkan untuk mengabdi pada negara
selama 3 tahun setelah lulus ujian Apoteker sebelum dapat berpraktek swasta
perorangan. Wajib kerja sarjana ini dikenal sebagai Masa Bakti Apoteker (MBA)
yang dapat dilaksanakan pada instansi pemerintah seperti tersebut di atas atau
penugasan khusus dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan sebagai wakil
Menteri Kesehatan di daerah. Dengan dihapuskannya Kantor Wilayah, tugas ini
diambil alih Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
- Bidang pengawasan obat dan makanan
Bidang Penanganan dan pengawasan
narkotika dan psikotropik
Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit,
puskesmas, balai pengobatan dan dokter. Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit, puskesmas,
apotek lainnya, balai pengobatan, dokter
dan pasien.
Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan
balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan
resep dokter. Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam
hal:
1. menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan.
2. menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan, atau
3. menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek.
- Bidang Komunitas
Farmasis
atau Apoteker memberikan kesan umum bahwa tempat kerja seorang farmasi hanyalah
di Apotik, yaitu salah satu tempat pengabdian profesi seorang Apoteker.
Seorang Farmasis di Apotik langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga
fungsi tersebut dikelompokkan dalam Farmasi Masyarakat (Community Pharmacy).
Fungsi Farmasis Masyarakat di Apotik merupakan kombinasi seorang profesional
dan wiraswastawan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 25/80 tentang
Apotik, bahwa Apotik adalah tempat pengabdian profesi seorang Apoteker, maka
makin besar harapan yang diberikan pemerintah kepada para Farmasis, baik dari segi
jumlah tenaga farmasi maupun dari segi kemampuan profesionalnya.
- Bidang Akademik
Sesuai dengan tugas
tridarma perguruan tinggi, farmasis yang bekerja di lembaga pendidikan tinggi
dituntut juga dapat melakukan penelitian bidang farmasi. Lembaga penelitian
pemerintah dimana farmasis eksis didalamnya seperti LIPI, BATAN, dll.
Penelitian yang dikerjakan oleh lembaga swasta khusus dibidang obat-obatan
masih sangat kurang. Belakangan ini telah tejadi peningkatan perhatian dari
lembaga industri dalam melakukan penelitian, khususnya penelitian pengembangan
tanaman obat menjadi produk sediaan obat. Hal ini ditunjukkan mulai banyak
dikenal produk fitofarmaka yang beredar dimasyarakat. Hasil penelitian ini juga
merupakan kerjasama antara Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi dan Industri
Farmasi.
agustinaws.blogspot.com/2014/09/ruang-lingkup-farmasi.html
Komentar
Posting Komentar